Selayang Pandang Pelaksanaan Pilwu, Calon Kuwu Perhatikan Beberapa Hal Dari Perbup serta Regulasi Kementrian Desa

Senin, 22 Maret 2021 | 13:00WIB

Kabid Pemdes A. Sulaeman atau yang akrab disapa Soule, saat memberi arahan dan penjelasan kepada jajarannya.

Bidang pemerintahan desa (DPMD) Kabupaten Indramayu membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan calon kuwu yang akan maju pada pemilihan kuwu (pilwu) serentak ditahun ini 2021.

Hal pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif, masalah, serta potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Kedua, calon kuwu dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa serta memotret tipologi didesanya. Dengan begitu, warga desa bisa mencermati visi dan misi secara lebih tajam dan utuh.

Menurutnya hal tersebut memudahkan calon kuwu karena semua arah pembangunan desa sudah tertuang dalam SDGs Desa. Jadi, bila terpilih jadi kuwu hanya perlu menentukan poin prioritas utk dituangkan dan diteruskan ditahun berikutnya.

“Kami berharap ke depannya seluruh konten, arah kebijakan serta impian program dan kegiatan dan visi misi calon kuwu bertumpu atau merujuk pada peraturan daerah serta program SDGs Desa,”.

Hal tersebut dikatakan saat memberi arahan dalam rapat terbatas secara intern dijajarannya (bidang pemdes) mengenai kajian serta menempuh tahapan persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak, yang akan digelar ditahun ini 2021.

Catatan yang ketiga adalah, calon kuwu terpilih harus mampu menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang tidak kalah penting, bagi calon Kuwu menang harus mampu menghindari visi, misi, dan RPJM Desa dari sekadar replikasi atau copy paste,” imbuhnya.

Kemudian, Sulaeman menjelaskan penggunaan dana desa tahun 2021 untuk belanja alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya, untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan pilwu serentak 2021 bila terjadi kekurangan biaya yg sudah dikelolah anggaran pilwu tersebut, hal ini demi untuk pencegahan penularan covid 19.

“Penggunaan dana desa ditahun ini 2021untuk pengadaan alat pelindung diri saat pelaksanaan pilwu diberi ruang yang cukup, dengan tetap merujuk pada perbup penggunaan dana desa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial