Sejarah Singkat DPMD
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 41 Tahun 2010 Pasal 669, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai komponen dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi sebagai berikut. Ditjen PMD mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Ditjen PMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Permendagri diatas, menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Sekretaris Daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu ini dalam merumuskan kebijaksanaan yang akan ditetapkan dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan Desa, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Bidang Penataan dan Kerjasama Desa.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, fungsi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu ini mencakup, yaitu :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan pengelolaan UPTD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
BPMD Kabupaten Indramayu
PERATURAN BUPATI INDRAMAYU
NOMOR : 47 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN INDRAMAYU
Nama Pejabat:
1. H.KAMUD, SH Periode 2009- 2010
2. Drs. H. GIRI PRIYONO Periode 2010 -2010
3. Drs. H. DONO DJOEANDA ENDO Periode 2010 -2011
4. Drs. H. WAHIDIN, MM Periode 2011-2012
5. Drs H. MUNJAKI, M.Si Periode 2012-2014
6. Ir. H. JOKO PRAMONO Periode 2015-2016 Masa Peralihan Badan- Dinas
DPMD Kabupaten Indramayu
PERATURAN BUPATI INDRAMAYU
NOMOR : 44 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN INDRAMAYU
Nama Pejabat:
1. Drs. H. DUDUNG INDRA ARISKA, SH.MH dari tgl 1 Januari 2017-2018
2. Drs. H. SUGENG HERYANTO, M.Si dari tgl 1 Nopember 2018 s.d. 2021
3. Drs.JAJANG SUDRAJAT (Plt) Januari 2022 s.d 31 Desember 2022
4. H. HASANUDIN, S.Sos., M.Si tanggal 2 Januari 2023 s.d Sekarang