Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang berada dibawah dan bertanggungjawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah . Struktur Organisasi Dinas merupakan Tipe B yang terdiri dari Pimpinan adalah Kepala, Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian, Pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) dan Kelompok Jabatan Fungsional Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( KPMD ) yang berada di 31 Kecamatan serta di 309 Desa juga 8 Kelurahan. Tugas Pokok Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu adalah :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepala Daerah dalam Mengimplementasikan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Pelaksanaan pengelola UPT;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam fungsi sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) yang berada di setiap Kecamatan Kelompok jabatan Fungsional (KPMD) dalam pembagian urusan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Berdasarkan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu merupakan unsur organisasi Dinas yang terdiri dari Pimpinan adalah Kepala, Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian, Pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional (KPMD) yang berada di tiap – tiap Kecamatan. Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu secara rinci sebagai berikut :