Bidang Pemerintah Desa

  1. Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  2. Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
  3. Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
    • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
    • pembinaan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
    • pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
    • pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
    • pelaksanaan pelayanan teknis di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
    • pelaksanaan evaluasi dan  pelaporan di bidang administrasi dan aparatur pemerintahan desa, perkembangan desa serta pengelolaan aset, BPD, dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
  4. Bidang Pemerintahan Desa, membawahkan :
    • Kelompok Substansi Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa;
    • Kelompok Substansi Perkembangan Desa;
    • Kelompok Substansi Aset, BPD, dan Peningkatan Kapasitas anggota BPD.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial