Bidang Penataan dan Kerjasama Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penataan Desa mempunyai fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan;
pembinaan teknis di bidang penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan;
pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan;
pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan;
pelaksanaan pelayanan teknis di bidang penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan desa, pelayanan sosial dasar desa dan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta kerjasama dan pengembangan kawasan perdesaan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, membawahkan :
Kelompok Substansi Penataan Desa;
Kelompok Substansi Pelayanan Sosial Dasar Desa Dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa;
Kelompok Substansi Kerjasama dan Pengembangan Kawasan Perdesaan.