Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (KPMD)

Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

  1. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan;
    • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan;
    • pembinaan teknis di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan;
    • pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan;
    • pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan;
    • pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, sumber daya alam desa dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan kelurahan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, membawahkan :
    • Kelompok Substansi Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;
    • Kelompok   Substansi   Sumber  Daya   Alam  Desa   dan   Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
    • Kelompok Substansi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial